Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mencatatkan progres yang signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 1 Juli 2026, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, secara resmi melaporkan capaian pelaksanaan tujuh layanan prioritas instansinya. Beliau menyoroti bahwa realisasi tujuh layanan prioritas pada tahun 2025 sukses mencapai angka 6,48 juta berkas. Capaian ini sangat mendominasi karena berkontribusi sebesar 78% dari total keseluruhan layanan pertanahan.
Selain layanan prioritas, inisiatif transformasi digital Kementerian ATR/BPN juga terus menunjukkan hasil yang positif. Keberhasilan adopsi teknologi ini terlihat jelas pada implementasi sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-El). Tercatat hingga periode Juni 2026, sistem HT-El telah berhasil menerbitkan sebanyak 5,72 juta sertipikat secara digital. Nilai dari sertipikat elektronik tersebut menyentuh angka fantastis, yakni Rp5.792 triliun, yang pelaksanaannya turut didukung oleh sinergi bersama 4.540 mitra kreditur.
Tercatat hingga periode Juni 2026, sistem HT-El telah berhasil menerbitkan sebanyak 5,72 juta sertipikat secara digital. Nilai dari sertipikat elektronik tersebut menyentuh angka fantastis, yakni Rp5.792 triliun, yang pelaksanaannya turut didukung oleh sinergi bersama 4.540 mitra kreditur.
Tren positif ini juga diikuti oleh peningkatan aksesibilitas pada tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN, meliputi:
- Pengecekan sertipikat – 1 hari kerja
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) – 1 hari kerja
- Hak tanggungan elektronik – pada hari ke-7
- Roya – 5 hari kerja
- Peralihan hak – 5 hari kerja
- Pendaftaran surat keputusan (SK) – 5 hari kerja
- Perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor – 5 hari kerja
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen berkelanjutan mereka untuk terus menyederhanakan berbagai regulasi yang ada serta memperkuat ekosistem digitalisasi. Langkah strategis ini bermuara pada satu tujuan utama: menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi masyarakat.
