Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Langsa melaksanakan penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Kota Langsa pada Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sertipikat aset tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., kepada Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, S.E. Penyerahan ini menjadi bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan Pemerintah Kota Langsa dalam mendukung pengelolaan aset daerah.
Legalitas aset tanah pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Dengan tersertipikasinya aset, pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan sertipikat pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 juga menjadi refleksi semangat membangun daerah melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Kepastian hukum atas aset pemerintah diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Langsa terus berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Langsa dalam penataan dan legalisasi aset daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset yang tertib hukum, transparan, dan akuntabel.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kota Langsa turut mengambil peran dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum aset Pemerintah Kota Langsa serta memberikan kontribusi bagi kemajuan dan pembangunan Kota Langsa.
