Sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dirancang khusus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tata cara dan tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengadministrasian awal hingga proses pendaftaran tanah ulayat secara resmi.
Sosialisasi ini diselenggarakan secara maraton di dua titik lokasi yang berbeda guna menjangkau partisipasi masyarakat adat yang lebih luas. Kegiatan pertama berlangsung di Kabupaten Buton Selatan pada Rabu (01/07/2026), yang kemudian disusul pelaksanaan di Kabupaten Buton pada Kamis (02/07/2026). Selain sebagai ajang pemaparan informasi, agenda ini juga menjadi ruang dialog interaktif yang vital untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui instrumen kepastian hukum atas tanah ulayat yang mereka diami secara turun-temurun.
Satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah adanya fleksibilitas bagi masyarakat adat dalam menentukan status hukum tanah mereka. Berdasarkan regulasi yang ada, setelah proses pengadministrasian selesai, masyarakat hukum adat diberikan dua pilihan, yaitu Berhenti pada tahap penerbitan daftar tanah ulayat dan Melanjutkan ke proses pendaftaran hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pilihan tersebut sepenuhnya diserahkan kembali kepada hasil musyawarah dan kesepakatan internal masyarakat hukum adat. Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat adat untuk langsung melakukan sertipikasi atas tanah ulayat mereka jika memang belum disepakati bersama.
