Kantor Pertanahan Kota Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengamanan aset negara melalui pelaksanaan pengukuran tanah milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam rangka sertipikasi Barang Milik Negara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 04 Juni 2026 tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dengan melibatkan petugas ukur yang berkompeten di bidangnya.
Pengukuran bidang tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertipikasi aset pemerintah karena menghasilkan data fisik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Sertipikasi aset BMN tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi pengelolaan aset negara agar lebih efektif dan efisien.
Melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dengan instansi terkait, proses pengamanan aset negara dapat terlaksana secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Langsa akan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berkualitas guna mendukung terwujudnya tata kelola aset negara yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
