
Kantor Pertanahan Kota Langsa menyerahkan sertipikat aset tanah kepada KPPBC Madya Pabean C Kota Langsa sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik negara. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Langsa dalam mendukung pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel. Sertipikasi aset merupakan salah satu langkah strategis dalam mencegah potensi sengketa atau permasalahan hukum di masa mendatang.
Selain itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan instansi pemerintah lainnya menjadi faktor penting dalam percepatan legalisasi aset negara. Kerja sama yang baik antarinstansi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset pemerintah.
Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, aset milik KPPBC Madya Pabean C Kota Langsa diharapkan dapat terlindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.