Kantor Pertanahan Kota Langsa Serahkan Sertipikat Aset Tanah kepada Kejaksaan Negeri Kota Langsa

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., menyerahkan secara langsung Sertipikat Aset Tanah kepada Kejaksaan Negeri Kota Langsa. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Langsa dalam mendukung pengamanan serta penertiban aset milik negara. Melalui sertipikasi aset, status hukum atas tanah milik instansi pemerintah menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib dan transparan. Kerja sama yang baik antarinstansi dinilai penting untuk memastikan setiap aset negara tercatat dengan baik dalam administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat aset negara merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan.

Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, diharapkan aset milik Kejaksaan Negeri Kota Langsa memiliki kepastian hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum.