
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., menyerahkan secara langsung sertipikat aset tanah kepada KPPBC Madya Pabean C Kota Langsa. Penyerahan ini merupakan bentuk dukungan terhadap tertib administrasi serta kepastian hukum atas kepemilikan aset negara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Langsa dalam mendukung pengamanan aset milik negara. Sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah penting untuk memastikan setiap aset tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat aset negara merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan aset negara yang lebih tertib.
Selain itu, penyerahan sertipikat ini juga menjadi wujud sinergi antarinstansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Koordinasi yang baik antarinstansi diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi aset negara.
Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, diharapkan aset milik KPPBC Madya Pabean C Kota Langsa dapat terlindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.