Langsa, 30 April 2026 – Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Langsa menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT PLN (Persero). Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H.
Penerbitan dan penyerahan SHGB tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan ketenagalistrikan. Legalitas aset yang jelas menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung kelancaran operasional dan pengembangan infrastruktur.
Melalui sertipikasi tanah, aset yang dikelola oleh PT PLN (Persero) memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara.
Kantor Pertanahan Kota Langsa senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta instansi pengguna layanan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan pelayanan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan PT PLN (Persero) diharapkan dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur yang memiliki legalitas yang kuat akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pelayanan publik.
Dengan terselenggaranya penyerahan SHGB ini, Kantor Pertanahan Kota Langsa kembali menegaskan perannya dalam mendukung pembangunan nasional melalui penyediaan layanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, melindungi aset negara, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal.
