Kantor Pertanahan Kota Langsa Serahkan SHGB kepada PT PLN (Persero) untuk Perkuat Legalitas Aset

Langsa, 30 April 2026 – Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT PLN (Persero). Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan PT PLN (Persero) dalam mendukung pengelolaan aset negara yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum atas tanah menjadi aspek penting dalam menjamin keberlangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan diterbitkannya SHGB tersebut, status hukum tanah yang digunakan oleh PT PLN (Persero) menjadi semakin jelas dan terlindungi. Hal ini sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk menunjang operasional dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan.

Penyerahan sertipikat ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Langsa dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, profesional, dan transparan. Melalui pelayanan yang optimal, berbagai kebutuhan legalitas aset dapat diselesaikan secara efektif dan akuntabel.

Keberadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang didukung oleh legalitas aset yang kuat diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan listrik kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini turut mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemerataan layanan publik.

Kantor Pertanahan Kota Langsa akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan serta mendukung pengamanan aset negara melalui penerbitan hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi pembangunan daerah maupun nasional.