Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf di Kota Langsa, Wujud Kepastian Hukum Aset Umat

Rabu, 4 Maret 2026 — Kantor Pertanahan Kota Langsa bersama Kantor Kementerian Agama Kota Langsa melaksanakan kegiatan penyerahan simbolis Sertipikat Hak Atas Tanah Wakaf kepada para nazir. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di Kota Langsa.

Sertipikat tanah wakaf tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., kepada para nazir yang mengelola tanah wakaf. Penyerahan ini menandai pentingnya legalitas tanah wakaf agar tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki dasar hukum yang kuat sehingga terhindar dari potensi konflik atau sengketa.

Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama diharapkan dapat terus diperkuat guna mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf lainnya di wilayah Kota Langsa. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.