Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Transformasi Layanan Pertanahan dengan Dukungan Pemerintah Daerah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Transformasi tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan pertanahan.

Beberapa upaya yang dilakukan meliputi penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian waktu dan proses kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

Dalam pelaksanaan transformasi tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah dinilai diperlukan agar berbagai kebijakan pelayanan pertanahan dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (4/8/2026).

Menteri Nusron menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan penerapan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Surat edaran tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan transformasi layanan pertanahan.

“Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” tegasnya. Melalui transformasi layanan dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN terus mendorong terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, cepat, pasti, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.