Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengamanan aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kota Langsa melaksanakan kegiatan identifikasi dan verifikasi tanah wakaf pada Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kota Langsa.
Kegiatan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil tanah wakaf yang ada di lapangan. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh guna menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, petugas juga melakukan validasi data spasial sebagai bagian dari proses penyiapan data untuk sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini penting untuk menjamin ketepatan informasi mengenai letak, luas, dan batas bidang tanah.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program strategis yang memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sehingga keberadaannya dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan perwakafan.
Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan kuatnya sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dengan Kementerian Agama Kota Langsa dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset keagamaan.
Melalui kolaborasi yang berkesinambungan, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kota Langsa dapat terdata dan tersertifikasi dengan baik sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
