Kamis, 11 Juni 2026, Petugas Layanan Kantor Pertanahan Kota Langsa melaksanakan kegiatan identifikasi dan verifikasi tanah wakaf secara langsung ke sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kota Langsa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyisiran data, verifikasi dokumen administrasi, serta validasi data spasial guna memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Proses identifikasi dan verifikasi menjadi tahapan penting dalam mendukung kelancaran penerbitan sertipikat tanah wakaf. Data yang akurat dan valid akan memberikan dasar hukum yang kuat dalam proses sertifikasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Langsa berupaya melindungi aset wakaf dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum yang dapat terjadi di masa mendatang. Kepastian hukum menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.
Dengan dukungan dan kerja sama yang baik bersama Kementerian Agama Kota Langsa, diharapkan program sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan optimal sehingga tercipta tata kelola aset wakaf yang tertib, aman, dan akuntabel bagi kemaslahatan umat.
