Kantor Pertanahan Kota Langsa Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL 2025 kepada Warga Desa Asam Peutik

Kantor Pertanahan Kota Langsa melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di masyarakat. Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Program ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Selain itu, penerapan sertipikat elektronik diharapkan mampu meningkatkan keamanan data pertanahan. Sistem ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan secara lebih modern dan efisien di masa yang akan datang.

Kantor Pertanahan Kota Langsa berharap dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat Desa Asam Peutik dapat merasakan manfaat nyata dari program PTSL serta memanfaatkan sertipikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan memiliki nilai ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.