Kantor Pertanahan Kota Langsa Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Nazir

Rabu, 4 Maret 2026 — Kantor Pertanahan Kota Langsa bersama Kantor Kementerian Agama Kota Langsa melaksanakan penyerahan simbolis Sertipikat Hak Atas Tanah Wakaf kepada para nazir. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan di wilayah Kota Langsa.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong legalisasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah serta tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas dan memberikan jaminan kepastian hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Kerja sama antarinstansi dinilai sangat penting dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di berbagai wilayah.

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang dapat disertipikatkan sehingga pemanfaatannya dapat terus mendukung kegiatan ibadah, sosial, dan kemasyarakatan. Hal ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.