Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bermanuver aktif dalam mengamankan aset-aset keagamaan di seluruh Indonesia. Komitmen ini kembali diwujudkan melalui penguatan kolaborasi strategis dengan salah satu organisasi Islam terbesar di tanah air, Al Jam’iyatul Washliyah.
Kolaborasi ini disahkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset, serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset milik Al Jam’iyatul Washliyah.
Prosesi penandatanganan kesepakatan penting ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama dengan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis. Momen bersejarah ini berlangsung khidmat dan bertepatan dengan perhelatan akbar Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang diselenggarakan di Asrama Haji, Jakarta Timur, pada Rabu (08/07/2026).
Langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan sekadar seremonial, melainkan pijakan awal dari kerja sama taktis di lapangan. Melalui MoU tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah telah bersepakat untuk saling bersinergi dalam beberapa poin krusial, di antaranya:
Akselerasi Pendaftaran Tanah: Mempercepat proses administrasi dan pendaftaran tanah-tanah wakaf maupun tanah aset milik organisasi yang tersebar di berbagai daerah.
Asistensi dan Pendampingan: Memberikan pendampingan proaktif dalam upaya pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan yang kerap mendera aset-aset keagamaan, seperti potensi sengketa atau tumpang tindih lahan.
Penguatan Koordinasi Terpadu: Membangun saluran komunikasi dan koordinasi yang lebih solid antara struktur kementerian di tingkat pusat hingga daerah dengan pengurus Al Jam’iyatul Washliyah guna memastikan perlindungan aset organisasi berjalan optimal.
Menteri ATR/Kepala BPN menyadari bahwa masih banyak aset keagamaan, khususnya tanah wakaf dan tanah organisasi, yang rentan terhadap konflik karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan mampu menjadi katalisator dalam mempercepat legalisasi aset-aset Al Jam’iyatul Washliyah yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik maupun yang belum bersertipikat.
Dengan terbitnya sertipikat resmi dari negara, aset-aset umat ini tidak hanya akan aman secara hukum (mendapatkan kepastian hukum), tetapi juga dapat dikelola secara lebih profesional dan produktif. Pada akhirnya, optimalisasi aset-aset ini akan bermuara pada peningkatan kemaslahatan umat, mendukung kegiatan pendidikan, sosial, dan dakwah yang selama ini menjadi pilar utama pergerakan Al Jam’iyatul Washliyah.
