Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026), bertempat di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat ini menjadi bagian dari upaya koordinasi dalam mempersiapkan pembentukan BRAN guna mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Rapat dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang menekankan pentingnya penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN. Pembahasan ini diarahkan untuk memastikan kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Dalam arahannya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa pembentukan BRAN tidak berfokus pada upaya mempertahankan struktur atau nomenklatur kelembagaan masing-masing, melainkan pada upaya memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan lebih efektif. Penataan kelembagaan diharapkan mampu memperkuat koordinasi serta mendukung pencapaian tujuan Reforma Agraria secara terarah.
Pembahasan mengenai pembagian kewenangan menjadi salah satu aspek penting untuk menghindari tumpang tindih tugas antarlembaga. Melalui kejelasan mekanisme kerja dan tanggung jawab, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN diharapkan dapat terbangun sehingga pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berjalan secara optimal.
Reforma Agraria sendiri merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, penguatan koordinasi kelembagaan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan serta mendorong pemerataan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.
Melalui rapat tindak lanjut ini, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pembahasan yang konstruktif terkait pembentukan BRAN, termasuk penataan hubungan kerja dan pembagian kewenangan antarlembaga. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat tata kelola Reforma Agraria dan mendukung pelaksanaan kebijakan pertanahan serta tata ruang yang efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
