Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Kolaborasi PPAT dan BPKAD Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu fokus yang ditekankan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah (Pemda), khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah. Penguatan sinergi antarpihak dinilai penting untuk memastikan transformasi layanan berjalan optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menteri Nusron mengajak seluruh pihak terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung berbagai kebijakan transformasi pelayanan pertanahan. Menurutnya, keterlibatan PPAT dan BPKAD memiliki peran penting karena keduanya menjadi bagian dari ekosistem pelayanan yang berkaitan dengan proses pertanahan dan peralihan hak.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus berorientasi pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Setiap proses layanan perlu memiliki standar yang jelas, terukur, serta dapat dipantau perkembangannya sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan.

“Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” tegasnya. Menurutnya, pelayanan yang transparan dan dapat dipantau akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, BPKAD, dan PPAT diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan transformasi layanan pertanahan di daerah. Sinergi tersebut juga menjadi bagian penting dalam menciptakan proses pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui penguatan kerja sama lintas sektor, Kementerian ATR/BPN terus mendorong terwujudnya transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kepastian, keterukuran, dan kemudahan dalam setiap proses layanan diharapkan dapat menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.