Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi serta peningkatan tata kelola pertanahan dan tata ruang. Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah dan tata ruang guna memperkuat perekonomian daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sinergi lintas lembaga diharapkan mampu mendorong pengelolaan sektor pertanahan dan tata ruang yang semakin tertib serta meminimalkan potensi terjadinya praktik korupsi.
Penguatan kerja sama juga mencakup pelaksanaan program pencegahan korupsi melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Program tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan dan mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Melalui forum koordinasi tersebut, seluruh pihak didorong untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan tata ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset dan ruang, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan ekonomi di daerah.
Kolaborasi Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang berintegritas. Dengan penguatan pengawasan, pencegahan korupsi, serta optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang, kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
