Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan, Masa Tunggu Maksimal Tujuh Hari

Kebijakan Pengukuran Terjadwal terus diperluas sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Penerapan kebijakan tersebut menjadi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah. Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian terkait waktu pelaksanaan pengukuran setelah permohonan diajukan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa perluasan penerapan Pengukuran Terjadwal terus dilakukan di berbagai Kantor Pertanahan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih transparan dan terukur bagi masyarakat.

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Kepastian waktu tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan responsif. Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian proses sejak permohonan pengukuran tanah disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Seiring dengan terus bertambahnya jumlah Kantor Pertanahan yang menerapkan kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berupaya memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia. Perluasan Pengukuran Terjadwal diharapkan mampu meningkatkan kepastian, efisiensi, dan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.