Tingkatkan Kepastian Layanan, Kementerian ATR/BPN Segera Berlakukan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan berbagai terobosan inovatif guna menghadirkan pelayanan publik yang prima, efisien, dan transparan. Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN bersiap untuk menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal yang akan diberlakukan secara serentak di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia mulai awal Agustus 2026.

Kebijakan strategis yang sangat dinantikan oleh masyarakat ini diumumkan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Hal tersebut disampaikannya pada saat memimpin agenda Rapat Pimpinan (Rapim) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (07/07/2026).

Menteri Nusron Wahid memaparkan bahwa lahirnya kebijakan sistem pengukuran terjadwal ini dilandasi oleh semangat untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem ini, paradigma pelayanan tradisional akan bergeser; masyarakat tidak perlu lagi menunggu tanpa kejelasan, karena jadwal pengukuran akan langsung ditetapkan sejak permohonan awal diajukan di loket pendaftaran.

Kementerian ATR/BPN juga telah mematok Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu penyelesaian yang sangat ketat dan terukur. Dalam aturan main yang baru, masa tunggu (antrean) layanan dibatasi maksimal hanya tujuh hari. Setelah masa tunggu tersebut, proses eksekusi pengukuran di lapangan hingga penyelesaian dan pencetakan peta bidang tanah ditargetkan rampung paling lama lima hari.

“Dengan berjalannya sistem baru ini, total waktu penyelesaian untuk layanan pengukuran reguler akan menjadi jauh lebih cepat dan terukur, yakni maksimal 12 hari saja sejak jadwal ditetapkan,” jelas instruksi dalam rapat pimpinan tersebut.

Untuk memastikan sistem pengukuran terjadwal ini berjalan mulus dan tidak sekadar menjadi wacana, jajaran pimpinan di tingkat pusat telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah.

Kunci keberhasilan dari sistem ini terletak pada optimalisasi manajemen sumber daya manusia. Para kepala kantor diinstruksikan untuk mengatur dan mengoptimalkan penugasan para petugas ukur di lapangan agar beban kerja terdistribusi dengan merata dan efisien.

Selain itu, guna mencegah penumpukan berkas dan potensi maladministrasi, penyelesaian berkas pasca-pengukuran diwajibkan menggunakan metode tata kelola “first in, first out” (FIFO). Sistem ini mewajibkan aparatur pertanahan untuk memproses dan menyelesaikan berkas secara berurutan; permohonan yang masuk lebih awal harus diselesaikan lebih dulu tanpa pandang bulu.

Langkah transformasi pelayanan ini diharapkan dapat memutus rantai birokrasi yang lambat, menekan potensi pungutan liar, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melayani rakyat secara profesional.