Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meluruskan persepsi di tengah masyarakat terkait program pendaftaran tanah ulayat. Pemerintah memastikan bahwa langkah administratif ini merupakan wujud nyata kehadiran negara, bukan upaya sentralisasi atau pengambilalihan aset adat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, di sela-sela kegiatan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat yang dilangsungkan di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Kamis (09/07/2026).
Dalam keterangannya, Rezka Oktoberia dengan tegas menepis kekhawatiran yang menganggap bahwa pendataan dan pendaftaran tanah ulayat akan mengubah status kepemilikan tanah adat menjadi tanah milik negara. Ia menekankan bahwa filosofi dari program ini justru sebaliknya, yakni memberikan tameng hukum yang kuat bagi masyarakat hukum adat. Pengadministrasian tanah ulayat dirancang secara khusus untuk memetakan, mencatat, dan mengakui eksistensi hak-hak komunal masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dengan terdaftarnya tanah tersebut dalam sistem tata usaha negara, masyarakat adat akan memiliki kepastian hukum yang mutlak atas wilayah kelolaannya.
Lebih lanjut, Rezka juga menyoroti isu terkait potensi alih fungsi lahan adat demi kepentingan korporasi. Ia menjamin bahwa program ini tidak dirancang untuk memfasilitasi pihak ketiga dengan mengorbankan hak rakyat.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat,” tegas Rezka Oktoberia.
“Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” tambahnya menggarisbawahi poin utama kebijakan pemerintah.
Langkah monitoring yang dilakukan di Desa Gunung Sahilan ini diharapkan dapat menjadi percontohan (role model) pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat yang transparan, partisipatif, dan benar-benar berpihak pada pelestarian nilai serta hak-hak masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
