Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyatakan kesiapannya dalam memasuki babak baru, yakni fase transformasi organisasi dan pelayanan publik secara menyeluruh. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan sistem birokrasi pertanahan yang lebih efisien dan modern.
Penegasan komitmen ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam agenda pengarahan khusus yang ditujukan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur serta seluruh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur. Agenda strategis tersebut berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur pada akhir pekan lalu, Sabtu (18/07/2026).
Dalam paparannya, Menteri Nusron Wahid menggarisbawahi bahwa setiap perubahan regulasi, sistem, maupun struktur organisasi yang tengah dijalankan oleh kementerian saat ini bermuara pada satu tujuan utama. Tujuan tersebut adalah menghadirkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, kinerjanya dapat diukur secara objektif, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Transformasi ini menuntut perubahan paradigma di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN, dari yang sebelumnya berorientasi pada penyelesaian administratif menjadi orientasi pada kepuasan masyarakat selaku pemohon layanan.
Lebih lanjut, Menteri Nusron Wahid memberikan penekanan kuat pada perubahan mental dan budaya kerja seluruh pegawai. Ia secara tegas menginstruksikan agar seluruh jajaran menempatkan masyarakat pada posisi tertinggi dalam hierarki pelayanan pertanahan.
“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala kantor dan jajaran pegawai.
Pernyataan ini mengisyaratkan pesan moral bahwa setiap aparatur pertanahan harus memiliki empati, dedikasi, serta standar operasional yang prima (Excellent Service) layaknya memberikan pelayanan kepada seorang raja. Tidak boleh lagi ada kendala birokrasi yang berbelit-belit yang dapat merugikan masyarakat secara waktu maupun biaya.
Melalui gebrakan transformasi ini, Kementerian ATR/BPN menaruh harapan besar agar kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan semakin meningkat, sekaligus mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
