Menteri ATR/BPN Tegaskan HGU Dapat Dibatalkan Jika Terbukti Lalai Cegah Kebakaran Lahan

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara pembakaran dapat berimplikasi terhadap keberlangsungan Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa HGU dapat dibatalkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pemegang hak. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga pelepasan atau pembatalan HGU.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron.

Dalam Rakor yang dihadiri ratusan pengusaha pemegang HGU tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya tanggung jawab pemegang HGU dalam mengelola dan menjaga lahan yang dikuasainya. Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi bagian dari kewajiban yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan lahan.

Pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Melalui sinergi antara pemerintah dan pemegang hak, pengelolaan lahan diharapkan dapat dilakukan secara bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.