JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat serta mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.
Menurut Menteri Nusron, kolaborasi antarpihak diperlukan untuk mendukung proses layanan pertanahan yang lebih efektif dan terintegrasi. Sinergi tersebut mencakup koordinasi dalam pelaksanaan layanan, khususnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, sebuah layanan yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi layanan pertanahan dengan memperkuat keterpaduan proses dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian proses serta meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peralihan hak atas tanah.
Sinergi yang terbangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PPAT menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
