Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., didampingi Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi (HKO) serta Kepala Subbagian Keuangan dan BMN, melakukan pemantauan kegiatan restorasi arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Kanwil BPN Aceh dalam menjaga keberlangsungan administrasi pertanahan pascabencana.
Kegiatan restorasi arsip tersebut mencakup sebanyak 32.000 warkah yang ditangani di Banda Aceh serta 36.000 warkah yang diproses di Medan. Pelaksanaan restorasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, sebagai upaya percepatan pemulihan arsip pertanahan yang terdampak.
Proses restorasi arsip dipimpin dan dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan atau arsiparis. Dengan pelaksanaan yang profesional dan akuntabel, diharapkan arsip pertanahan yang telah direstorasi dapat kembali digunakan untuk mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara optimal serta menjamin kepastian administrasi pertanahan di wilayah terdampak.
