Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Administrasi Ganti Harta Tetap (AGHT) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Sigli–Banda Aceh. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan dilaksanakan di Banda Aceh sebagai bagian dari dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka percepatan penyelesaian administrasi pertanahan. Pembahasan difokuskan pada upaya penyelesaian AGHT secara tertib, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang solid antarinstansi, diharapkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Sigli–Banda Aceh dapat berjalan optimal dan tepat waktu. Pembangunan infrastruktur strategis ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Aceh.
