Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Desa Meudang Ara

Kota Langsa – Rabu, 7 Januari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., menyerahkan secara langsung sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Desa Meudang Ara, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Langsa dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya pada aset-aset keagamaan dan sosial. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

Ir. Dedi Rahmat Sukarya menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya. Selain itu, sertipikat wakaf juga menjadi bukti legal yang证明kan hak dan kewajiban pengelola wakaf secara sah di mata hukum.

Masyarakat Desa Meudang Ara menyambut baik penyerahan sertipikat wakaf tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Langsa. Mereka berharap dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dikelola dengan lebih baik untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Langsa menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang dekat dengan masyarakat sekaligus mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset wakaf serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *