LANGSA – Kantor Pertanahan Kota Langsa bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kota Langsa.
Sertipikat tanah wakaf diserahkan secara langsung kepada para nadzir atau pengurus tanah wakaf untuk sejumlah peruntukan. Sertipikat atas nama Bapak Sulaiman dan Bapak Syarwani di Gampong Paya Bujok Teungoh diperuntukkan bagi Dayah Madinatuddiniyah Al-Mukarramah.
Selain itu, sertipikat tanah wakaf atas nama Bapak Baihaki di Gampong Birem Puntong diperuntukkan bagi pembangunan Dayah Bustanu Malikussaleh. Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga dan mengamankan aset tanah wakaf melalui legalitas yang sah. Dengan telah tersertipikatnya tanah wakaf, pengelolaan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih aman dan tertib serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Langsa terus mendukung upaya penataan dan perlindungan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pendidikan agama dan masyarakat. Legalitas tanah wakaf diharapkan memberikan kemaslahatan yang luas dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
