JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Penyusunan regulasi ini dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait guna menyempurnakan substansi dan memastikan pengaturan reforma agraria dapat menjawab berbagai persoalan agraria.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU tersebut. Masukan dari kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi yang sedang dibahas.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wamen Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/09/2026).
Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat landasan regulasi di bidang reforma agraria. Proses penyusunan dilakukan secara kolaboratif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan kebutuhan dalam penyelesaian persoalan agraria.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penguatan kebijakan reforma agraria yang diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan serta mendukung terwujudnya keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat secara merata.
