BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan, Rabu (02/09/2026).
Sebagian sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan seluas 11.396 m² serta 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan total luas 998.343 m². Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, turut diserahkan sertipikat aset BUMD, yaitu satu bidang atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 m² dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 m².
Penyerahan sertipikat ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset. Sertipikasi aset juga menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah secara lebih tertib dan akuntabel.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah, proses sertipikasi aset diharapkan dapat terus dipercepat sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pengelolaan aset pemerintah dan BUMD.
